Azas Perkawinan Menurut UU No.1 Tahun 1974
1.Tujuan Perkawinan adalah membentuk Keluarga yang bahagia dan kekal.
2. Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing Agama dan Kepercayaannya, perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
3. Azas Monogami adalah suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Seorang suami dapat beristeri lebih dari satu apabila diizinkan Pengadilan dengan persyaratan :
1.Tujuan Perkawinan adalah membentuk Keluarga yang bahagia dan kekal.
2. Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing Agama dan Kepercayaannya, perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Isteri cacat badan atau penyakit yang tidak dapat sembuh
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
4. Calon Suami isteri harus telah matang Jiwa dan Raganya untuk melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian.
5. UU ini mempersempit terjadinya perceraian kecuali harus ada alasan – alasan tertentu serta harus dilakukan didepan sidang Pengadilan.
6. Hak dan Kedudukan Isteri adalah seimbang dengan Hak dan Kewajiban Suami baik dalam kehidupan berumah tangga maupun dalam pergaulan Masyarakat.
Larangan Perkawinan Menurut Hukum Islam ( Asas Selektivitas )
1.Perkawinan Karena Perbedaan Agama
2.Perkawinan Karena Hubungan darah yang masih terlampau dekat
3.Perkawinan karena Hubungan Susunan
4.Perkawinan karena Hubungan Semenda
5.Perkawinan Poliandri
6.Perkawinan terhadap Wanita yang di Li’an
7.Perkawinan terhadap Wanita / Pria Pezina
8.Perkawinan terhadap Istri yang ditalak tiga
9.Perkawinan Pria yang telah beristri empat.
10. Perkawinan Pria/wanita pada waktu Ihram Haji/Umrah
Rukun dan syarat nikah
Rukun Nikah
1.Calon mempelai pria dan wanita
2. Wali dari calon mempelai Wanita
3. Dua orang saksi ( Laki – laki )
4. Ijab
5. Kabul
Syarat Nikah
Calon Pengantin Pria
1. Beragama Islam
2. Jelas Pria ( bukan banci )
3. Tidak dipaksa
4. Tidak beristri empat orang
5. Bukan mahran calon istri
6. Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri
7. Mengetahui calon istri tidak haram dinikahinya
8. Tidak sedang dalam Ihram Haji atau Umrah
Calon Pengantin wanita
1. Beragama Islam
2. Terang Wanita
3. Telah memberi izin kepada walinya untuk menikahkannya
4. Tidak bersuami dan tidak dalam Iddah
5. Bukan mahram calon Suami
6. Belum pernah di Li’an
7. Terang Orangnya
8. Tidak sedang dalam Ihram Haji atau Umrah
Syarat Wali
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Tidak dipaksa
5. Terang Lelaki
6. Adil ( bukan fasik )
7. Tidak sedang Ihram Haji atau Umrah
8. Tidak rusak pikirannya
9. Tidak dicabut Haknya oleh Pemerintah
Syarat Saksi
1. Beragama Islam
2. Laki – laki
3. Baligh
4. Berakal
5. Adil
6. Mendengar ( tidak tuli )
7. Melihat ( tidak buta )
8. Bisa bicara ( tidak bisu )
9. Tidak pelupa
10. Menjaga Harga Diri
11. Mengerti maksud Ijab dan Kabul
12. Tidak merangkap menjadi Wali
Prinsip Pergaulan Suami Istri :
Suami Sebagai Kepala Keluarga dan Istri Sebagai Ibu Rumah
Tangga
Pergaulan yang Makruf serta saling menjaga rahasia masing – masing
Pergaulan yang Sakinah
Pergaulan yang Mawaddah ( rasa cinta ) terutama di masa Muda
Pergaulan yang Rahmah (rasa santun ) terutama di masa Tua
Kedudukan Suami
1. Suami adalah Kepala Keluarga dan Istri Ibu Rumah Tangga
2. Hak dan Kedudukan Istri adalah seimbang dengan Hak dan Kewajiban Suami dalam kehidupan Rumah Tangga dan Masyarakat
3. Masing – masing pihak berhak melakukan perbuatan Hukum
Kewajiban Suami
Suami adalah Pembimbing terhadap Istri dan Rumah Tangganya.
Suami wajib melindungi Istrinya dan memberikan keperluan hidup sesuai kemampuannya.
Suami wajib memberi pendidikan Agama dan Ilmu lain kepada Istrinya.
Sesuai kemampuannya suami menanggung :
1. Nafkah, Kiswah, Tempat Kediaman.
2. Biaya Rumah Tangga, Perawatan dan Pengobatan bagi Istri dan Anak.
3. Biaya Pendidikan bagi anak.
Kewajiban Istri
Berbakti lahir dan batin kepada Suami dalam batas yang dibenarkan oleh Islam.
istri mengatur Keperluan Rumah Tangga dengan sebaik – baiknya.
Menjaga Kehormatan Diri dan Rumah Tangga
Menjadi Pendamping Suami yang Setia
Tentang Pemeliharaan Anak
Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak memiliki cacat fisik atau mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan, Orang Tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan
Hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.
ETIKA DALAM PERKAWINAN
Bersikap Lemah Lembut kepada Istri, lemah Lembut dalam Bersenggama, melakukan sholat sunat sebelum bersenggama disunatkan suami meletakkan tangannya di atas kepala Istrinya. Membaca Do’a sebelum bersenggama, memilih waktu yang baik untuk bersenggama, dianjurkan berwudlu’ ketika ingin mengulangi senggama.
Memenuhi Tanggung Jawab Suami Istri
Suami dalam membahagiakan Istri, Nafkah kepada Istri, Istri dalam Kebaikan, Keluarga Suami Istri, Saling Taat dan Setia, Kehormatan dan Rahasia
10 HARAPAN SUAMI ISTRI
1. Suami mempunyai harapan kepada istri untuk memberikan kasih sayang dan kemanjaan, sebaliknya istri mengharapkan senantiasa membisikkan perkataan kasih sayang ditelinganya sepanjang waktu.
2. Suami berharap istri memahami prinsip, tujuan, pegangan, dan pendirian hidupnya. Sedang istri berharap kasih sayang Suami dan penghargaan atas pelayanan, dan penampilan Istri.
3. Suami berharap istri memberikan penghormatan yang dan sebaliknya istri mengharap suami memberikan sentuhan dan pelukan yang ikhlas.
4. Suami menghnarapkan istri tidak menyinggung hati dan permintaan yang berlebihan, mengharapkan Teguran yang hikmah atas kesalahan
5. Suami berharap istri percaya secara penuh kepadanya istri berharap suami menghormati, penuh perhatian,
lemah lembut dan tidak mudah emosi.
6. Suami berharap Istri dapat memahami prilakunya dan Istri, suami menjadi sahabat setia setiap waktu dan dimanapun
7. Suami mengharapkan Dukungan dan Motivasi dari sebaliknya Istri berharap suami dapat membimbing mereka agar di dunia dan akhirat.
8. Suami berharap istri senatiasa menjalankan perintah Allah SWT tanpa disuruh/ diperingatkan, Istri berharap suami dapat dan melayani keluarga istri seperti keluarganyasendiri.
9. Suami berharap istri dapat mendidik dan menyayangi anak – anak sedangkan istri mengharapkan suaminya memahami dan melayani kehendak Istri.
10. Suami berharap istri selalu mendoakannya agar bahagia dan sejahtera di dunia dan akhirat dan begitu juga sebaliknya harapan istri.
Posting Komentar